Aktivitas PETI Di Labuton  Ditakutkan Akan Berimbas Pada Komplik Horisontal  Antar Masyarakat 

    Aktivitas PETI Di Labuton  Ditakutkan Akan Berimbas Pada Komplik Horisontal  Antar Masyarakat 

    Buol, Ratusan warga yang tergabung  Front Peduli Rakyat tiga desa yakni, Desa Bulagidun, Diapati dan Labuton mendatangi tempat aktivitas  Pertambangan Tanpa Izin (PETI) milik PT. Putra Lebak Perkasa (PLP) yang berada di Desa Labuton, Kecamatan Gadung Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Ratusan warga  menuntut agar aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai itu segera dihentikan. Rabu (31/05/2023)

    Dari pantauan Indonesiasatu ini di lokasi demo warga tersebut hadir  PJ Bupati atau  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buol.

    Koodinator aksi Iskandar Pontoh mengatakan,  aktifitas PT Putra Lebak Perkasa (PLP) melakukan praktek Penambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan sungai Desa Labuton, memicu kemarahan warga yang terkena dampak akibat beroperasinya perusahaan tersebut. Olehnya warga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

    "Pasalnya, buntut penambangan yang telah beroperasi kurang lebih sebulan itu mengakibatkan aliran sungai yang melintasi tiga yakni, Desa Labuton, Bulagidun dan desa Diapatih, menjadi keruh dan mulai menunjukan gejala abrasi sungai, " jelas Iskandar.

    Iskandar menambahkan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau PETI perlu  menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Menurut Iskandar masyarakat sangat kecewa dengan jawaban PJ Bupati, yang mengatakan, bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menidak atau menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena itu kewenangan Provinsi. Sementara aktivitas kegiatan PETI itu ada di wilyah Kabupaten Buol. Bahkan anehnya lagi pihak Polres Buol tidak melakuakan penindakan ataupun penegakan hukum terhadap pelanggaran perusahaan tersebut.

    "PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau logam yang dilakukan  perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial dan akibat dari kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat. Olehnya sangat disayangkan apa yang disampaikan Bupati Buol yang mengatan tidak punya kewenangan sangat disayangkan masyarakat yang kena dampak bahkan ada kesan membiarkan hal yang ilegal di negeri ini, " tegasnya.

    Selain itu lanjut Iskandar, dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

    "Sekali lagi saya menegaskan atas nama masyarakat yang terkena dampak PETI tersebut dalam beberapa hari kedepan tetap tidak ada upaya pemerintah serta APH untuk menindak dan memberhentikan aktivitas perusahaan tersebut kami akan kembali datang kelokasi tambang. Karena kegiatan PETI itu selain akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat, " pungkas Ketua Front Peduli Rakyat Iskandar Pontoh

    buol
    Basri Djulunau

    Basri Djulunau

    Artikel Sebelumnya

    Kades Lamadong I Terus Tingkatkan Ekonomi...

    Artikel Berikutnya

    Hulubalang Menuju Desa Berbasis Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami