Proses Mediasi Buntuh, Kades Mangubi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan 

    Proses Mediasi Buntuh, Kades Mangubi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan 

    BUOL-Setelah proses mediasi mengalami buntu terkait perkara penganiayaan dua orang ART atas nama MT dan NH yang terjadi pekan lalu di desa kantanan kecamatan Bokat Kab Buol, Kades Mangubi selaku terlapor mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya

    Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap oknum kepala desa Mangubi setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

    Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suryana SIK, mengatakan, penangguhan penahanan ini bagian dari proses hukum dan sesuai dengan kewenangan dari penyidik dengan beberapa pertimbangan, pada Kamis(26/1/2023

    "Pertimbangannya seperti pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, dan dengan pertimbangan tersebut penyidik mengambil sebuah keputusan, " katanya.

    Namun menurutnya dalam penangguhan tersebut harus ada penjamin seperti pihak keluarga tanpa keterlibatan dari pihak lain.

    Sementara Kasat Reskrim Polrs Buol mengatakan, pihaknya telah mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

    "Karena kita ketahui juga bahwa pelaku ini sudah mengakui kesalahannya di depan penyidik, serta setelah kami melihat berkas beberapa kali di panggil tetap dia hadiri sehingga itu yang menjadi pertimbangan kami" terang kasat reskrim

    Sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak, jika adanya kemungkinan damai, namun mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik.

    " Pada saat mediasi kami sudah mengundang kedua belah pihak namun pelapor tidak bersedia untuk menarik laporannya sehingga proses hukumnya tetap lanjut" kata kasat reskrim

    Lebih lanjut kata kasat Reskrim, penangguhan penahanan tersebut bukan mengurangi masa tahanan, namun justerus pada saat vonis tanpa ada potongan penahanan masa tahanannya akan full dijalani oleh terdakwa

    " Justeru ketika tersangka atau yang bersangkuta tidak menjalani masa tahanan selama proses.maka setelah putusan pengadilan yang bersangkutan akan menjalani utuh putusan pengadilan tanpa potongan" tutup kasat reskrim

    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    2023 Pemdes Winangun Alokasikan Dana Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Kota manado...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami