Dinilai Cacat Prosedur Gabungan Tenaga Kesehatan Buol Gelar Aksi Tolak RUU Omnibuslaw

    Dinilai Cacat Prosedur Gabungan Tenaga Kesehatan Buol Gelar Aksi Tolak RUU Omnibuslaw

    BUOL - Aksi penolakan RUU Omnibuslaw yang di gelar oleh seluruh tenaga kesehatan Se Indonesia di laksanakan pada hari Senin 8/5/2023 dengan melakukan orasi penolakan RUU Omnibuslaw yang di nilai cacat hukum

    Para tenaga kesehatan yang tergabung Dalam organisasi Profesi kesehatan itu yakni IDi.IBI, PDGI, PPNI, IAI,   juga melakukan aksi damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)Senin 8/5/23Aksi penolakan RUU Omnibuslaw tersebut diantaranya sejumlah aturan yang akan ditetapkan yang tidak melibatkan pendapat publik baik masyarakat sipil maupun tenaga kesehatan

    Hal tersebut disampaikan oleh koordinator lapangan Dr Indra Firmansya saat di wawancara media 

    Ada 12 aitem yang menjadi alasan para tenaga kesehatan menolak Umnibuslaw yakni

    1.Penysunan RUU Omnibuslaw kesehatan cacat persedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi

    2. RUU Omnibuslaw kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi

    3. RUU Omnibuslaw kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih ayak bermutu dan manusiawi

    4. RUU Omnibuslaw kesehatan berpihak pada investor dan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien

    5. RUU Omnibuslaw kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien

    6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industeri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi

    7.Sentralisme kewenangan menteri kesehatan untuk menciptakan tenaga kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, mencederai semangat reformasi

    8.Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukannya pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga 3 kali lipat

    9.Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi)

    10.kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi

    11.RUU Omnibuslaw kesehatan hanya mempermudah masuknya Tenga kesehatan asing tanpa kompotensi keahlian dan kwalifikasi yang jelas

    12.RUU Omnibuslaw kesehatan mengancam kesehatan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat." Tupunya*

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Tolak RUU Omnibuslaw 5 Organisasi Profesi...

    Artikel Berikutnya

    Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Akhirnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami