Tolak RUU Omnibuslaw 5 Organisasi Profesi Kesehatan Geruduk Kantor DPRD Buol

    Tolak RUU Omnibuslaw 5 Organisasi Profesi Kesehatan Geruduk Kantor DPRD Buol

    BUOL-Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi melakukan audiensi dengan anggota dewan bertempat di Ruang OR DPRD Buol Senin (8/5/2023) siang

    Dalam kesempatan itu mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu, S, Sos, M.AP didampingi wakil ketua Ahmad Takuloe, SH dan turut dihadiri anggota DPRD dari Komisi 1 Abdiwijaya Koni, S. IP dan Karmin Kaimo, Sekretaris DPRD Munawir A. Nouk, S, STP, MM dan sejumlah staf kesekretariatan., menerima para anggota aksi damai di aspirasi dengar mendengarkan apa yang menjadi tuntutan para Tenga kesehatan.

    Dalam audiensi tersebut perwakilan dari 5 organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Buol, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tidak masuk prolegnas 2023.

    Dari Perwakilan Aksi Dr Syafri Puili menyampaikan, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan dapat memangkas peran dari organisasi profesi yang selama ini berperan dalam pengawasan izin praktik untuk menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    "Karena perpanjangan STR, SIO langsung di bawah kementerian. Selama ini melalui rekomendasi organisasi profesi. Karena semua melalui kementerian, dari organisasi profesi tidak bisa melakukan pengawasan. Nantinya pelayanan mutu bisa menurun, " katanya 

    Menurutnya Di sisi lain, adanya RUU Kesehatan tersebut akan memberikan kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia

    Selain itu juga dengan adanya RUU Kesehatan tersebut pihaknya tidak memiliki mekanisme kontrol bagi dokter asing karena kewenangannya berada di kementerian.

    "Oleh karena itu kami berharap dari Ketua DPRD Kabupaten Buol menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI utamanya Komisi IX untuk menjembatani atau menolak (RUU Kesehatan Omnibus Law) Ini masuk prolegnas, " ucapnya.

    Sementara itu Ketua DPRD Kabuoaten Buol, Srikandi Batalipu mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi dari tenaga kesehatan dari beberapa organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law.*

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    LSM Lisensi Merah Putih  Minta APH Selidiki...

    Artikel Berikutnya

    Dinilai Cacat Prosedur Gabungan Tenaga Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami